Cara Membuat NPWP Online - Nomor Pokok Wajib Pajak ataupun NPWP ialah salah satu bukti identitas kita sebagai masyarakat Indonesia yang patuh terhadap negara dengan menjadi warga yang taat membayar pajak.
Pastinya selaku masyarakat yang baik, merupakan suatu keharusan bagi setiap warga negara untuk membayar pajak dari setiap penghasilan yang dimilikinya dan untuk setiap orang hanya bisa memiliki satu identitas saja untuk NPWP.
Nah buat kamu yang belum pernah memiliki NPWP sebelumnya, saat ini pemerintah Indonesia berusah untuk memberikan kemudahan dalam mengakses secara online dalam pembuatan NPWP. Kamu hanya cukup mendaftar di website resminya.
Sebelum kamu mendaftar secara online, kalian wajib memiliki email. Email ini bisa kamu buat terlebih dahulu di gmail.com atau mail.yahoo.com atau terserah dari provider mana saja.
Email tersebut yang kalian punya nantinya akan didaftarkan dan kemudian dari pihak website pajak akan mengirimkan link ke email kamu untuk diverifikasi. Cara verifikasinyapun kamu hanya perlu mengklik link yang dikirimkan dalam email kamu.
Hal yang berikutnya yang perlu kamu sediakan yaitu Nomor KTP dan juga Nomor Kartu Keluarga. Kedua Nomor ini nanti akan diisi di formulir online pada website pajak.
Begini Cara Membuat NPWP Online yang Gampang dan Mudah
Kalian bisa menggunakan Laptop, PC ataupun ponsel kalian. Silahkan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Silahkan buka di browser kalian buat buka web pajak ialah https://ereg.pajak.go.id seperti pada tampilan di bawah ini dan silahkan lihat menu "Belum Punya Akun" setelah itu klik "Daftar"
2. Langkah selanjutnya yaitu tinggal isi di kotak yang diminta yaitu alamat email kamu yang aktif dan dilanjutkan dengan mengisi kode captcha yang ada di bawahnya. Harap untuk memperhatikan dengan cermat kode tersebut supaya tidak salah saat mengisinya. kemudian Klik "Daftar"
3. Setelah kamu mengklik Daftar, maka link untuk verifikasi (langkah pertama) sudah dikirimkan ke email kamu yang aktif. Silahkan buka email kamu dan klik link verifikasi yang sudah dikirimkan seperti gambar di bawah ini untuk masuk pada sesi berikutnya.
4.Untuk langkah kedua ini, kamu akan diminta untuk mengisi data yang dibutuhkan yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk kamu yang berlaku. Setelah itu silahkan pilih "Selanjutnya" yang berada di pojok kanan bawah.
5. Silahkan klik huruf yang berwarna biru. Itu merupakan link aktivasi untuk masuk ke proses selanjutnya.
6. Kamu akan diarahkan ke laman pembuatan NPWP dengan mengisi formulirnya. Langkah berikutnya silahkan centang" Pribadi" di Menu Kategori Pajak serta centang di "Pusat" untuk menu Status
7. Setelah itu isi informasi yang sesuai dengan data kamu. serta klik validasi data informasi serta klik "Next" di pojok kanan bawah. Langkah ini sangat penting karena jika data yang kau punya tidak sesuai dengan dukcapil maka kamu tidak bisa lanjut untuk melakukan pendaftaran.
8. Pada langkah ini kalian akan membagikan informasi darimana sumber penghasilanmu. Silahkan centang yang mana apakah itu jenis usaha maupun pekerjaan.
*Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja ( bila kalian pegawai ataupun karyawan, silahkan centang ini)
*Klasifikasi Lapangan Usaha( Bila kalian memiliki usaha sendiri silahkan dicentang ini serta seleksi apa jenis usaha kalian)
9. Di langkah ini kalian akan memberikan informasi domisili kalian dan juga alamat yang tertera di KTP kamu. Ingat Domisili adalah lokasi kamu tinggal saat ini karena bisa saja alamat yang tertera di KTP kamu tidak sama dengan lokasi yang kamu tinggal sekarang. Namun, jika alamat domisili kalian cocok dengan alamat KTP, maka cukup centang saja dan akan terisi secara otomatis.
10. Di langkah ke 8, jika kalian mengisi lapangan usaha sendiri maka kalian akan diarahkan untuk mengisi alamat tempat usaha kalian dan jika kalian memilih Pegawai atau karyawan maka kalian perlu untuk mengisi alamat dimana kalian bekerja. Selanjutnya tinggal klik "Next".
Dibawah ini adalah tampilan pada saat mengisi informasi alamat tempat usaha untuk kategori sumber penghasilan pribadi.
11. Pada menu "Info Tambahan", Silahkan centang berapa jumlah penghasilan yang kamu hasilkan selama sebulan. Pilih "Next" jika sudah selesai.
12.Silahkan centang saja karena ini merupakan halaman tentang pernyataan bahwa kamu sudah memahami tentang wajib pajak dan data yang diberikan sudah sesuai dan benar.
13.Di pilihan ini "Dikenai Pajak Penghasilan Sesuai dengan Undang-Undang Penghasilan" di centang di kotak kosong sebelah kanan dan setelah itu selesai.
14. Gambar di bawah ini akan muncul setelah menyelesaikan mengisi semua data. Langkah berikutnya yaitu pilih menu "Minta Token" dan isi kode captcha yang diminta (harap untuk teliti dalam mengisinya". Token yang diminta tadi telah dikirimkan ke email. (Jangan tutup halaman ini)
15. Cek inbox di email kamu untuk melihat token yang dikirimkan tadi. Silahkan copy saja tanpa perlu untuk mengetik satu persatu supaya lebih mudah. Silahkan kembali ke dashboard atau halaman pajak seperti pada tampilan di langkah ke 14 dan pilih menu "Kirim Permohonan".
Berikan tanda centang di kedua kotak kosong seperti tampilan di bawah dan dilanjutkan dengan mengisi Token yang telah kita copy tadi di email.
16. Jika token yang dimasukkan sudah berhasil dan sukses, maka kamu tinggal menunggu saja sekitar 5 menit dan cek inbox email kamu untuk mengecek kartu NPWP digital kamu.
Alasan Kenapa Harus Punya NPWP
Memang tidak dapat dipungkiri masih banyak orang yang belum memiliki, bisa jadi karena mereka "tidak mau" atau tidak tahu manfaat ketika kita mengurus NPWP ini. Di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa kita harus mengurus NPWP.
1. Ketentuan Administrasi
Sebagian industri atau perusahaan mengharuskan untuk para pelamar kerja sudah mempunyai terlebih dulu NPWP. Hal ini sebenarnya supaya memudahkan perusahaan untuk tidak mendaftarkan secara satu persatu karyawannya apalgi jika berjumlah banyak.
Namun ada juga terdapat perusahaan yang membantu mengurus NPWP karyawannya yang belum terdaftar. Tentunya jika kedapatan ada karyawan dari perusahaan yang tidak terdaftar NPWP maka nilai dari perusahaan di mata pemerintah tentunya tidak baik.
2. Menjauhi Tarif Pajak yang Tinggi
Salah satu keuntungan mengapa wajib punya NPWP ialah kalian tidak akan dikenai pajak yang besar. Mereka yang tidak mempunyai NPWP pribadi maka tentunya akan dikenai pajak PPH dengan persentasi 20% lebih besar dibandingkan dengan mereka yang sudah terdaftar NPWP.
Itulah panduan buat kalian yang ingin mengurus NPWP secara online yang dapat kalian lakukan dengan sendiri tanpa ke kantor pajak untuk mengisi formulir secara manual.
Satu hal yang perlu kalian ketahui yaitu untuk NPWP sendiri tidak dikenai biaya apapun. Ingat setelah kalian membuat NPWP secara online maka untuk mendapatkan kartu fisik NPWP kalian perlu untuk datang ke kantor pajak terdekat.
Silahkan tunjukkan kartu digital kamu yang kamu daftar secara online dan customer service akan membantu kamu untuk pengurusan kartu fisik.
0 Komentar